Madurazone.co, Sumenep – Pemkab Sumenep Madura, Jawa Timur tidak mengetahui pasti soal corparate social responsibility (CSR) yang diberikan peruasahaan sudah sesuai ketentuan UU. Sebab, pihak perusahaan yang ekploitasi di wilayah kota Sumekar ini tidak pernah terbuka soal pendapatan mereka dalam satu tahun.
Padahal, sesuai ketentuan UU nomor 22/2001 tentang migas, perusahaan harus menyerahkan CSR sebesar 2,5 persen dari laba bersih. “Aturannya 2,5 persen yang harus diterima dari perusahaan yang sudah ekploitasi migas,” kata Dadang Dedy Iskandar, Kasi Gas dan Minyak kantor ESDM Sumenep.
Kendati demikian, pihaknya tidak bisa memastikan CSR yang diberikan perusahaan yang ekploitasi migas di Sumenep mencapai 2,5 persen. Sebab, pemkab tidak bisa mengetahui profit perusahaan, termasuk laba bersih. “Hasil dan laba bersihnya kami tidak tahu, sebab perusahaan tidak terbuka, dirahasiakan. Warga hanya terima saja,” ungkapnya.
Sebenarnya, pihaknya sudah berupaya untuk mengetahui pendapatan perusahaan itu. Termasuk laba bersihnya, sehingga jumlah CSR yang harus diberikan kepada warga juga diketahui pasti. “Saya tidak paham, perolehan peruasahaan itu kayaknya hanya SKK migas yang tahu. Harusnya transparan dulu,” ucapnya.
Sepertinya, ke depan daerah sulit untuk dilibatkan dalam ekploitasi migas dan tetek bengeknya. “Kayaknya daerah hanya jadi tempat ekploitasi saja. Apalagi, munculnya UU nomor 23/2014 perubahan atas UU nomor 32/2014 tentang pengelolaan migas, daerah makin terpinggirkan,” tukasnya mengakhiri pembicaraan. (yt)