Madurazone.co, Sumenep – peredaran narkoba di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur memang memprihatinkan. Polres setempat berhasil meringkus dua warga Sapeken yang diduga sebagai pengedar. Kabarnya, dua orang ini merupakan merupakan pengedar barang haram antar pulau.
Dua warga yang berhasil diringkus adalah FS,28, dan G,30, warga Sapeken. Mereka ditangkap di Pulau Kangean, beberap waktu lalu. Dari tanga tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB), jenis sabu seberat 0,35 gram. Tersangka dan BB masih diamankan di Mapolsek Kangayan.
Kapolres Sumenep AKBP Rendra Radita Dewayana melalui Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Moh Hasanuddin menjelaskan, keduanya ditangkap atas laporan dari masyarakat. Kemudian petugas melakukan pengintaian. “Setelah diketahui tersangka, akhirnya dibuntuti oleh petugas,” katanya.
Setelah dibuntuti, sambung mantan Kapolsek Manding, ternyata kedua pelaku melaju kendaraanya semakin kencang. Kahirnya, polisi terus mengejar, dan berhasil menangkap di jalan raya Kangayan. “Setelah digeladah, didapat SS seberat 0,35 gram,” ucapnya.
Hasanuddin mengungkapkan, tersangka terancam penjara 4 tahun penjara dengan maksimal 5 tahun. Dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (yt)