Madurazone.co, Sumenep – Aturan kelompok tani (poktan) berbadan hukum ternyata membawa berkah kepada notaris di Sumenep, Madura, Jawa Timur. Buktinya, ratusan poktan langsung menyerbu sejumlah notaris untuk mendapatkan legalitas dari Kementerian Hukum dan Hak Asazi Manusia (Kemenkumham).
Kewajiban badan hukum itu sesuai dengan manah UU 23/2014 tentang pemerintahan daerah. “Semua poktan harus punya legalitas kemenkumham. Sehingga, poktan mengurus hal itu ke notaris,” kata salah satu ketua Gapoktan Mahmudi, asal Saronggi, kepada madurazone.co.
Menurutnya, bantuan itu hanya diberikan kepada poktan yang punya legalitas. Namun, jika tidak maka tidak akan pernah mencicipi bantuan pemerintah. “Itu memang sudah aturan yang berlaku. Bantuan bisa dikucurkan kepada poktan yang berbadan hukum,” ujarnya.
Kendati demikian, tidak semua poktan mengurus akta notaris. Sebab, membutuhkan biaya yang cukup besar. “Untuk poktan yang sering dapat bantuan sebelumnya mungkin gampang, danaya sudah siap. Tapi, bagi yang kere mungkin susah,” tukasnya. (yt)