Madurazone.co, Sumenep – Salah satu notaris di Sumenep, Madura Jawa Timur Farid Zahid, SH, MH, MKn mengaku hanya sekadar memfasilitasi poktan saja. Yakni, sebagai bentuk menjalankan amanah UU 23/2014 tentang pemerintahan daerah, yang berlaku sejak 2016 mendatang.
Menurut Farid Zahid, sudah menjadi keharusab poktan. Itu sebagai syarat untuk mendapatkan bantuan. “Kabarnya, itu untuk menghindari poktan abal-abal. Ini juga berlaku kepada kelompok masyarakat (pokmas). Ini berlaku secara nasional,” katanya.
Soal tarif, Farid mengaku sudah wajar dan sesuai dengan kemampuan masyarakat. Apalagi, pihaknya mamatok tarif termurah daripada yang lain. “Kalau dibilang dengan adanya poktan ini panen rezeki, kami tidak menampik. Dan, itu sudah merupakan rezeki Tuhan,” ungkapnya datar.
Menurut Farid biaya yang diberikan poktan itu bukan serta merta untuk notaris. Melainkan, masih diperuntukkan untuk biaya pengesahan biaya bukan pajak, tambahan berita negara dan lainnya. “Bukan murni untuk notaris melainkan untuk kebutuhan mengurus badan hukum itu,” ungkapnya. (yt)