Madurazone.co, Madura – Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur memiliki upah minimun kabupaten (UMK) tertinggi di antara empat kabupaten di Madura. UMK kota salak di 2016 itu mencapai Rp 1.4.14.000.
Sementara kabupaten lain di Madura Sumenep Rp. 1.398.000, Kabupaten Sampang Rp. 1.387.000 dan UMK terendah Kabupaten Pamekasan Rp. 1.350.000. Itu sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 68 Tahun 2015 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2016 tertanggal 20 November 2015.
Jika dibandingkan dengan tahun 2015, UMK mengalami kenaikan rata-rata 11,5 persen berdasarkan pengajuan dari dewan pengupahan di masing-masing Kabupaten. Untuk di 2015 ini besaran UMK yaitu, Kabupaten Bangkalan Rp. 1.267.300, Kabupaten Sumenep Rp. 1.253.500, Kabupaten Sampang Rp. 1.231.650 dan Kabupaten Pamekasan Rp. 1.201.750.
“UMK ini harus dipatuhi oleh semua stackholder yang ada di Sumenep. Semua perusahaan harus menjalankan keputusan itu. Tidak boleh tebang pilih,” kata ketua komisi D DPRD Sumenep, Moh. Subaidi.
Politisi PPP ini mengungkapkan, pengawasan dinas harus dilakukan secara menyeluruh. Apabila memang tidak sesuai dengan target tang ditentukan, maka langsung saja diblacklist. “Kalau membangkang, silahkan diberi sanksi sanksi tegas,” ungkapnya.
(yt)