Madurazone.co, Pamekasan – Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur berhasil membekuk enam tersangka kasus sabu-sabu (SS). Enam tersangka itu ditangkal dari empat kasus dan tempat berbeda. Penangkapan itu dilakukan dalam operasi sakau yang digelar 9 samapai 20 Nopember lalu.
“Pertama kali ditangkap adalah Ahkam, di salah satu studio one di Dusun Tinjang Desa Branta Pesisir milik tersangka Nun Ahkam,S.Sos, 38 th. Dari tangan tersangka didapat1 poket sabu dengan berat 0,3 gram dan seperangkat alat hisap,” kata AIPTU Budiarto AY Paur Humas.
Kemudian, Kamis 12/11 sekitar jam 20.00 Wib, Yongko Yulistiawan P (19 th) asal Dsn. Oro Timur Ds. Tlonto Raja Kec. Pasean. Dia ditangkap di jalan Raya Pasean Kec. Dari tangan tersangka diamankan sabu seberat 0,17 gram dan 0,23 gram jenis sabu.
Lalu, pada 17/11 dutangkap Luky Cahyono (32 th) asal Dsn. Karang Ds. Larangan Badung, BB 1 poket sabu seberat 0,28 gram dan potongan sedotan yang digunakan sebagai sendok. Kemudian, polisi menangkap MA, 19,
di selatan SMPN 2 Pamekasan, dengan BB 0,24 gram sabu, yang kemudian menyeret BG (60) dan perantara AR (18).
“Dari keempat penangkapan itu, di dapat BB 4,43 gram SS dan uang sebesar Rp. 650 ribu. Sementara tersangak terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun”, tegas Budi yang di dampingi Kasat Narkoba. (ri/yt)