Madurazone.co, Sumenep – Kantor ESDM Sumenep, Madura, Jawa Timur menagakui tidak pernah mendapatkan Dana Bagi Hasil Migas (DBH) dari Blok Maleo. Meski sudah dinyatakan menang oleh MA pada judicial review 2007 lalu.
Dadang Dedi Iskandar, Kasi Minyak dan Gas Bumi kantor ESDM Sumenep menjelaskan, meski Sumenep menang terhadap Blok Maleo tapi tidak bisa menikmati DBH nya. Jadi, Sumenep hanya sebatas eploitasi. “Tetap saja kita hanya diekploitasi, tapi tidak memberikan dampak apa-apa untuk pendapatan pemkab Sumenep,” ujarnya.
Sumenep pernah mendapatkan dana sekitar Rp 3 miliyar dari blok maleo. Namun, dana yang diberikan diinformasikan sebagai DBH. “Pernah dapat, tapi katanya DBH. Yang jelas katanya jatah Sumenep. Setelah itu tidak dapat lagi dari Blok maleo sepersenpun,” tuturnya dengan nada kecewa.
Pihak Kemenkeu tidak mau memcairkannya, karena dalam Permendagri terbaru tidak detil menyebut Sumenep sebagai penghasil dan mendapat DBH. Sehingga, kementerian keuangan meminta ada permendagri baru yang menjelaskan Sumenep sebagai penghasil. “Jadi, butuh permendagri baru,” ujarnya. (yt).