Kesepakatan 50 Persen dengan Pemprov Dikhianti?

  • Whatsapp

Madurazone.co, Sumenep – Dadang Dedy Iskandar Kasi Minyak dan Gas Bumi mengungkapkan pernah ada kesepakatan antar pemprov Jatim dan pemkab Sumenep soal DBH Migas. Dalam kesepakatan itu, antara pemprov dan pemkab masing-masing mendapatkan 50 persen dari DBH Blok Maleo pada 2013 lalu.

Sayangnya, kesepakatan itu hanya ada di atas kertas. Sebab, tidak ada realisasi dari pemerintah provinsi maupun terkait kesepakatan ini. “Sumenep tetap saja gigit jari untuk mendapatkan DBH. Seakan-akan memang tidak diindahkan. Ini sangat menyebalkan,” tuturnya dengan nada santai.

Muat Lebih

Dadang mengungkapkan, daerah bakal semakin habis sebagai penghasil migas. Itu dengan munculnya UU 23/2014 tentang kewenangan pengelolaan migas, perubahan atas UU 32/2014. Sebab, provinsi semakin berkuasa. “Jadi, semakin kecil harapan kita untuk menjadi penghasil migas. Tapi, perjuangan akan terus berlangsung,” tututnya.

Dadang menambahkan, secara umum pembagian DBH Migas jenis oil 84,5 untuk pemerintah pusat, 6 persen provinsi, 6 persen daerah penghasil, dan 3 persen daerah sekitar. Sementara untuk gas 69,5 persen untuk pusat, 12 persen provinsi, 12 persen daerah penghasil dan 6 persen daerah sekitar. (yt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.