Madurazone.co, Sumenep – Kemenangan pemkab Sumenep, Madura, Jawa Timur atas judicial blok maleo 2007 di perairan Giligenting ternyata tidak berdampak. Pasalnya, hingga saat ini kota Sumekar tidak menerima DBH (dana bagi hasil migas) dari blok maleo yang dikelola PT Santos ini.
Padahal, sesuai keputusan judicial review pemprov Jatim, bukan lagi sebagai penghasil migas. Secara tersirat Sumenep lah sebagai penghasil. Apalagi, keputusan permendagri no 51/2011. Otomatis, hal itu mementahkan permendagri no 8/2007. Sayangnya, Sumenep tidak dapat DBH namun hanya dapat CSR saja.
Kasak Kusuk yang berkembang tidak dapatnya Sumenep atas DBH itu karena dalam permendagri 51/2011 tidak menyatakan Sumenep sebagai daerah penghasil di blok maleo. Hanya menyatakan provinsi bukan lagi sebagai penghasil. Sehingga, kementerian ESDM dan Kementerian keuangan tidak berani memcairkan DBH Blok Maleo untuk kota Sumekar ini.
“Jadi, memang sangat aneh, mengapa dengan kemenangan Judicial review, kita tidak dapat apa-apa. Padahal, kita sudah masuk kategori penghasil dari siratan putusan itu,” kata anggota komisi II DPRD Sumenep Juhari.
Harusnya, sambung dia, pemprov Jatim legawa memberikan jatah Sumenep DBH itu. Sehingga, Sumenep tidak hanya menjadi tempat ekploitasi saja, betul-betul merasakan hasil migas. “Sumenep itu bagian dari pemprov Jatim, mengapa susah banget untuk berbagi,” ucapnya. (yt)