Selisih lebih 1 Persen di Pilkada Bisa Gugat ke MK?

  • Whatsapp

Madurazone.co, Sumenep – Ach. Zubaidi Komisioner KPU Sumenep, Madura, Jawa Timur menegaskan selisih suara lebih dari 1 persen tidak bisa digugat ke MK (Mahkamah Konstitusi). Itu sesuai dengan UU nomor 8/2015 tentang pemilihan kepala daerah.

“Kalau mengacu ke UU itu, maka perolehan suara itu boleh digugat jika selisih maksimal 0,5 persen. Jika di atas ity maka tidak bisa digugat. Termasuk, yang Sumenep, karena selisihnya di atas 1 persen,” katanya kepada wartawan.

Muat Lebih

Kendati demikian, pihaknya tidak melarang untuk melakukan gugatan. Namun, pihaknya hanya bicara prosedura dan aturan yang berlaku. “Jika ada paslon ada yang mau gugat silahkan saja, karena itu hak mereka. Nanti tergantung MK. Kalau mengacu ya tidak bisa,” ucapnya.

Zubaidi mengungkapkan, KPU memastikan siap atas segala gugatan. Sebab, pihaknya sudah menjalankan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Semuanya kita mengacu kepada UU dan PKPU,” tukasnya. (yt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.