Gara-gara Diberhentikan, Musaheri Gugat PPLP PT PGRI ke PN Sumenep

  • Whatsapp

Gara-gara Diberhentikan, Musaheri Gugat PPLP PT PGRI ke PN Sumenep

SUMENEP – Mantan Ketua Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) , PGRI Musaheri melayangkan gugatan ke PN Sumenep, Madura, Jawa Timur. Itu setelah Musaheri diberhentikan oleh Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi (PPLP PT) PGRI berbuntut panjang.

Muat Lebih

Sebab, pemecatan dirinya inkonstitusional. Yakni tidak sesuai dengan statuta STKIP. Salah satunya, pemberhentian dirinya tidak melalui rapat senat. Padahal, dalam aturannya pemberhentian dan pengangkatan melalui senat. “Kami sudah layangkan gugatan ke PN Sumenep Senin (11/1/2016) lalu,” kata Musaheri.

Menurutnya, seharusnya PPLP PGRI mengambil langkah sesuai dengan statuta. Kenyataannya statuta malah dilangkahi. “Ini tindakan yang arogan, dan hanya ingin menjatuhkan saya sebagai ketua. Padahal, senat juga sudah menyatakan tidak sesuai statuta,” ujarnya.

Nah, menurut Musaheri, dengan inkonstitusionalnya itu maka otomatis Plt juga tidak berlaku. Sehingga, dirinya tetap sebagai ketua. “Semua proses kan tidak prosedural, maka effect dari keputusan tentu tidak prosedural juga. Makan, dibuktikan di pengadilan,” tuturnya. (yt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.