Madurazone.co, Sumenep – PPLP PGRI Sumenep mengklaim pemberhentian Musaheri sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Termasuk, sudah sesuai dengan statuta STKIP PGRI Sumenep, Madura, Jawa Timur.
“Dalam statuta, dalam keadaan emergency bisa langsung diberhentikan. Meski tidak melalui rapat senat. Itu sudah di atur di dalamnya,” kata Ach. Novel, Kuasa Hukum PPLP PGRI.
Pemberhentian itu, sambung Novel sudah sesuai. Sebab, Musaheri melakukan pelanggaran yang fatal. “Salah satunya tetap membuka perkuliahan jarak jauh. Juga, tidak adanya laporan keuangan sejak 2012 lalu hingga saat ini. Itu sudah bertentangan dengan UU dan statuta,” katanya.
Sebenarnya, pihak yayasan sudah memberikan peringatan kepada Musaheri, namun tetap tidak diindahkan. Klimaknya, PPLP PT PGRI langsung mengambil sikap dengan pemberhentian. “Itu langkah terakhir yang dilakukan yayasan, setelah peringatan -peringatan tidak direspon,” ujarnya.
Kendati demikian, apabila Musaheri tidak puas, maka silahkan saja ke proses hukum PN. “Bagus kalau memang sudah menggugat, kami tidak gentar. Apalagi, sudah sesuai dengan aturan dan statuta yang berlaku. Jadi, kita buktikan saja di pengadilan,” tukasnya.
STKIP PGRI Sumenep sampai detik ini masih bergejolak. Sebab, informasinya meski dilakukan pemberhentian Musaheri tetap masuk ke kampus. Demikian pula dengan plt Ketua Asmuni juga menjabat di STKIP. (yt)