Diduga Sodomi Santrinya, Guru Ngaji Dibekuk

  • Whatsapp

Madurazone.co, Sumenep – Polres Sumenep mengamankan seorang guru ngaji berinisial KAM, 50, warga Dusun Murasen, Kecamatan Pasongsongan, Sumenep Madura, Jawa Timur. Itu karena guru ngaji tersebut diduga melakukan tindakan sodomi kepada beberapa santrinya.

Guru ngaji itu diamankan pihak kepolisian setelah “digrebek” warga. Awalnya merasa tidak percaya dengan aksi sodomi yanh dilakukan kyai tersohor itu. Namun, warga curiga dengan gerakannya yang mencurigakan. Yakni, sering mengajak santrinya masuk kamar.

Muat Lebih

Suatu ketika, guru ngaji sedang berdua dengan salah santrinya AG. Lalu, diintip oleh warga. Ternyata terdengar ada desahan. Maka saat keluar langsung digerebek dan dinterogasi. Akhirnya, guru ngaji itu mengakui perbuatannya. Mendengar adanya tindakan itu, polsek Pasongsongan langsung mengamankan pelaku. Namun, karena kasusnya melibatkan anak-anak, maka diserahkan ke Polres Sumenep.

Sementara yang menjadi korban sodomi adalah Ahmad Andi Gufron anak dari Suti, Ahmad Mustofa, Zaenuddin, Hari, dan Ahmad Aidi Gufron, juga anak Suti. Mayoritas korbannya adalah siswa SD.

Kapolres Sumenep AKBP Rendra Radita Dewayana melalui Kasubag Humas AKP Hasanuddin menjelaskan, tadi ada penyerahan tersangka sodomi anak dibawah umur dari Pasongsongan. ” Saat ini tersangka sedang  menjalani pemeriksaan intensif Unit PPA” katanya.

Dia mengungkapkan, tersangka akan dijerat dengan pasal 81 dan 82 UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan UU No 35 tahun 2014. Sementara ancaman hukuman pada pelaku kejahatan seksualminimal 5 tahun penjara, dan maksimal 15 tahun penjara serta denda minimal sebesar Rp60 juta dan maksimal sebesar Rp 300 juta.

“Tersangka dijerat dengan KUHP pasal 287 dan 292 menyebutkan, masa hukuman terhadap pelaku pencabulan terhadap anak maksimal 9 tahun (pasal 287) dan maksimal 5 tahun (pasal 292),” ujarnya. (yt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.