Diperberat, Fuad Amin Divonis 13 Tahun Penjara

  • Whatsapp

Maduraazone.co, Jakarta – Upaya Fuad Amin Imron, mantan Bupati Bangkalan, Madura, Jawa Timur untuk mendapatkan hukuman ringan kandas. Sebab, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukumannya menjadi 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliyar. Hukuman itu lebih berat dari pengadilan Topikor yanh hanya 8 tahun penjara.

Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta M. Hatta menjelaskan, hak Fuad Amin untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum juga dicabut. Alasannya, ia dinyatakan terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang. “Pencabutan hak memilih dan dipilih berlaku selama 5 tahun, sejak berakhir menjalani masa hukuman. Artinya, ketika bebas dari penjara, ia tidak langsung bisa ikut pemilu. Ia harus menunggu lima tahun untuk memiliki hak dipilih dan memilih,” katanya.

Muat Lebih

Vonis terhadap Fuad Amin tersebut memang lebih berat dibanding putusan pengadilan tingkat pertama pada 19 Oktober 2015. Pada awalnya, dalam tuntutan KPK, Fuad dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar serta subsider 11 bulan kurungan. Terdakwa ketika itu dinilai melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap Rp 15,45 miliar serta tindak pidana pencucian uang senilai Rp 354,448 miliar. 

Karena hukuman itu terlalu ringan, KPK menyatakan permohonan banding. Berdasarkan tuntutan jaksa KPK, Fuad Amin sebagai bupati menerima Rp 15,45 miliar dari PT Media Karya Sentosa. Uang tersebut sebagai balas jasa atas peran Fuad mengarahkan tercapainya perjanjian konsorsium dan perjanjian kerja sama antara PT Media Karya dan perusahaan daerah di Bangkalan, PD Sumber Daya. 

Fuad juga memberikan dukungan untuk PT Media Karya kepada Codeco Energy Co Ltd terkait dengan permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur. Selain itu, kata M. Hatta, Fuad terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dalam kurun dua periode kepemimpinannya di Kabupaten Bangkalan.

Rinciannya, dari PT Media Karya sejak Oktober 2010 hingga Desember 2014, Fuad Amin menerima uang dari pemotongan realisasi anggaran satuan kerja perangkat daerah. Uang itu kemudian disimpan Fuad Amin di penyediaan jasa keuangan, pembayaran asuransi, membeli kendaraan bermotor, tanah, dan bangunan guna menyamarkan asal-usul harta kekayaan. (Tempo.co/yt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.