Madurazone.co, Sumenep – Sengketa pilkades Desa Poteran, Kecamatan Talango, Sumenep, Madura, Jawa Timur berakhir di meja hijau PT TUN (Pengadilan Tinggi Tata usaha negara). Dalam putusannya, PT TUN memerintahkan untuk diadakan pilkades ulang.
Otomatis, putusan tersebut memengankan penggugat Saudara Kismon, S.Pd.I. Selain itu, dalam amar putusannya no 180/B/2015/PTTUN.sby tertanggal 7 Januari 2016 memerintahkan bupati sumenep untuk membatalkan dan mencabut SK No.188/720/KEP/435.013/ 2014, Tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Poteran Atas Nama Suparman, SPdi Kecamatan Talango (VI) No. Urut 2 Desa Poteran, tertanggal 16 Desember 2014.
“Dengan begitu putusan PTUN no 190/G/2014/PTUN.SBY tertanggal 09 juni 2015 yanh memenangkan bupati Sumenep batal. Sehingga, SK untuk kepala desa terpilih yang dikeluarkan bupati tidak berfungsi dan harus dicabut. Dan, segera dilakukan pemilihan ulang,” kata Andi Khairul Anwar kuasa hukum penggugat.
Pilkades Desa Poteran berlangsung pada 1 desember 2014 yang di lanjutkan pada Desember 2014 di kantor bupati sumenep Itu terjadi karena adanya kericuha pada saat penghitungan. Dimana Kericuhan tersebut dalam fakta persidangan di sebabkan oleh banyaknya kecurangan yang di lakukan oleh panitia dan pendukung salah satu calon.
Disampinh itu, gugatan juga berdasarkan banyaknya penyimpangan atas perbup No 31 Tahun 2014. Dalam pelaksanaanya Hingga akhirnya PTTUN memerintahkan untuk di lakukan pemilihan ulang atas Pilkades Desa Poteran tersebut.
” Sesuai dengan SEMA no 08 tahun 2011 maka putusan PTTUN tersebut tidak lagi bisa di kasasi kepada mahkamah agung (MA),” tukasnya. (rls/yt)