Revisi Permendag Tentang Garam Rugikan Petani

  • Whatsapp

m dan kwalitas dua (2) seharga Rp550 per kilogramnya. Sehingga, harga diberikan kebebasan kepada para perusahaan garam.

“Petani akan mengalami kerugian besar jika tidak ada patokan harga. Sebab, perushaaan garam akan membeli seenaknya sesuai harga pasar. Ada HPP saja perusahaan seenaknya, apalagi sudah tidak diatur,” kata Hasan Bashri, ketua Persatuan Petani Garam Rakyat (Perras).

Muat Lebih

Dia mengungkapkan, maka harga garam rakyat menjadi tidak bernilai. Apalagi, dalam peraturan itu juga bebasa melakukan impor. Tanpa ada batasan tertentu. “Kalau permendagri lama, satu bulan sebelum dan sesudah panen tidak boleh ada impor, kalau sekarang dipastikan sudah bebas,” ujarnya.

Dengan begitu, daya serap garam rakyat untuk perusahaan maka bisa mengecil. Itu lantaran perusahaan akan memilih untuk impor. “Dalam permendagri yang baru, perusahaan bisa melakukan impor meski belum menyerap garam rakyat. Betul merugikan kami. Permedag yang baru tidak lagi melindungi rakyat,” tuturnya. (yt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.