Madurazone.co, Sumenep – Sedikitnya 505 kelompok tani (poktan) di Sumenep, Madura, Jawa Timur belum berbadan hukum hingga saat ini. Padahal, kelompok tani menjadi kewajiban untuk berbadan hukum sesuai peraturan pemerintah (PP) nomor 19/2013.
Data di dinas pertanian (Disperta) Sumenep, jumlah poktan sebanyak 3.505 poktan. Sementara yang sudah berbadan hukum sebanyak 2.500. Berarti ada sekitar 505 yang belum berbadan hukum. “Sudah banyak kelompok tani yang berbadan hukum. Mereka patuh,” katanya.
Dengan begitu, sambung dia, pihaknya sudah sering sosialisasi. Sehingga, masyarakat tidak ada yang mengeluh. “Tidak ada yang mengeluh. Karena itu kan kewajiban dan persyaratan untuk mendapatkan bantuan harus berbadan hukum,” ujarnya.
Sementara Massari petani asal Andulang menjelaskan, poktan miliknya sudah berbadan hukum. Itu agar diakui dan bisa mendapatkan bantuan. (AL/yt).