Madurazone.co, Sampang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang Madura, Jawa Timur dipastikan belum memberlakukan kartu identitas anak (KIA). Alasannya, hingga saat ini pemkab dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) belum mendapatkan juknis pelaksanaan dari KIA tesebut, sehingga belum berani merealisasikan.
Padahal, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 2/ 2016 tentang kewajiban anak memiliki kartu identitas berupa Kartu Identitas Anak (KIA). “Kabupaten Sampang belum masuk dalam uji coba KIA di Tahun 2016, program KIA di didanai dari dana APBN sehingga dipastikan gratis. Meang ada 50 kota atau kabupaten se Indonesi untuk uji coba, namun Sampang tidak masuk,” kata Muhammad Zuhri, Kepala Dispendukcapil.
Dia memprediksi pihaknya baru bisa mendapatkan program itu pada 2017 mendatang. Sesuai permendagri ini diperuntukkan untuk anak yang belum berusia 17 tahun dan belum menikah. ”Itu dilakukan supaya mendapatkan perlindungan dan pelayanan kepada anak,” ungkapnya. (red)