La Nyalla Mattaliti Ditetapkan Tersangka Dana Hibah Kadin Jatim

  • Whatsapp

madurazone.co, Surabaya – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan LNM (La Nyalla Matalitti) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah Kadin Jatim untuk pembelian IPO (saham perdana) Bank Jatim.

Kasus dugaan korupsi pada pembelian IPO dengan itu menggunakan dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur dari Pemprov Jatim sekitar Rp 5,3 milliar. Itu karena membeli saham itu atas nama pribadi. Tapi menghunakan dana hibah. “Kan itu tidak boleh,”kata kasi penyidikan Pidsus kejati Dandeni Herdiana.

Muat Lebih

LN (La Nyalla) ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini setelah terkumpul lebih dari dua alat bukti yang cukup,” kata Aspidsus Kejati Jatim I Made Suwarnawan di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jalan A Yani, Surabaya sebagaimana dilansir laman detik.com

Kejati kejati mengeluarkan sprindik namun Sprindik No.Print.86/0.5/Fd.1/01/2016 tertanggal 27 Januari 2016 dan No.Print.120/0.5/Fd.1/02/2016 tanggal 15 Februari 2016. terkait Tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim pada 10 Maret 2016 kembali menerbitkan surat perintah penyidikan (umum) No.Print.256/0.5/Fd.1/03/2016.

Setelah terkumpul lebih dari dua alat bukti yang cukup, diterbitkan surat penetapan tersangka No.KEP-11/0.5/Fd.1/03/2016 tertanggal 16 Maret 2016 yang menetapkan La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah pada Kadin Jatim untuk pembelian IPO Bank Jatim.

Kejaksaan juga mengeluarkan surat perintah penyidikan No.PRIN-291/0.5/Fd.1/03/2016 tanggal 16 Maret 2016 tentang penyidikan perkara tipikor penggunaan dana hibah tahun anggaran 2012 pada Kadin Jatim untuk pembelian IPO Bank Jatim atas nama tersangka La Nyalla Mattalitti. (detik.com/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.