Madurazone.co, Jakarta – Sebanyak 90.917 dari 228.369 pejabat negara belum melaporkan harta kekayaanya ke komisi pemberantasan korupsi (KPK). Hal tersebut disampaikan komisioner KPK Alexander Marwata usai bertemu Menpan RB Yuddy Chrisnandi.
“Pejabat negara yang harus lapor itu sebanyak 288 .369. Namun, masih ada 90.317 belum lapor. Itu pejabat pusat dan daerah,” kata Alex pangilan akrab Alexander Marwata.
Alex menambahkan, sementara untuk legislatif di seluruh Indonesia ada sekitar 75 persen belum setor LHKPN. “Sedangkan khusus untuk DPR RI dari 545 orang, tinggal 74 orang atau sekitar 13 persen yang belum melaporkan harta kekayaan,” ucapnya.
Dia mengungkapkan, mayoritas warga yang belum melaporkan beralasan karena formulir LHKPN sangat rumit. Sehingga, saat ini pihaknya berupaya untuk menyederhakan LHKPN, termasuk membuat e LHKPN. “Tapi, memang ada sebagian yang memang malas untuk mengisi,” ujarnya sebagaimna dilansir suara.com. (suara.com/Red).