Madurazone.co, Sampang – Pengelolaan parkir di lokasi pasar Srimangunan dipertanyakan anggota komisi III DPRD Sampang, Madura, Jawa Timur. Pasalnya, rekanan pengelola parkir itu sudah habis kontrak. Tapi, tetap beroperasi.
Anggota komisi II DPRD Sampang Sohibus Sulton menjelaskan, retribusi parkir yang ditarik itu bisa dibilang ilegal. Pasalnya, pengelola parkir itu hasil tender 2014 lalu dengan kontrak satu tahun tiga bulan. “Dengan begitu, sudah habis masa kontraknya,” katanya.
Sehingga, sambung dia, pengelola parkir itu bisa dikatakan sebagai bodong. Meski berdalih untuk menyetor dan memenuhi PAD (pendapatan asli daerah) “Jika disetor ke PAD bisa dikatakan tidak halal. Setiap minggunya pengelola menyetor sebesar 3.640.000 ke pemkab.” tuturnya
Dia juga berharap agar Pemkab lebih serius lagi menyelesaikan tumpang tindih wewenang antara Dishub dan Dispendaloka. “Pemkab harus serius dalam pengelolaan parkir pasar Srimangunan,” pungkasnya.
Sementara pihak dishub dan dispendaloka belum bisa dikonfirmasi. (Redo/red)