Foto Syur Oknum Dewan Beredar, Lira Demo DPRD Pamekasan

  • Whatsapp

Madurazone.co, Pamekasan – Puluhan Massa yang mengatasnamakan Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) menggela aksi ke Kantor DPRD Pamekasan Madura Jawa Timur, selasa (29/3/16). Mereka mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD kota gerbang salam menindak tegas oknum anggota dewan IS yang diduga melanggar kode etik.

Massa memulai aksinya dari Sekretariat DPD LIRA menggunakan mobil angkut. Mereka membawa sejumlah atribut, Seperti bendera LIRA, puluhan poster bertuliskan kecamalan terhadap BK DPRD. Mereka juga menyebarkan selebaran terkait kasus politisi PPP itu ke pengguna jalan.

Muat Lebih

Memang, oknum DPRD IS diterpa masalah. Salah satu ketua komisi itu sempat dihebohkan dengan foto syurnya bersama perempuan. Yang belakangan diduga sebagai istrinya. Terbaru, IS dilaporkan seorang perempuan yang mengaku sebagai mantan istrinya. Perempuan berinisial AF itu malah menhaki ditalak saat hamil dan tidak diperhatikan hingga anaknya lahir.

Iklal Korlap Aksi mengatakan, aksi ini merupakan seruan damai kepada petinggi PPP dan BK DPRD Pamekasan. Pihaknya mendesak BK mengusut kasus tuntas yang menyeret oknum DPRD tersebut. “BK DPRD harus mengusut agar kasus beredarnya foto syur anggota dewan dan kasus terbarunya,” katanya.

Dia mengungkapkan, pihaknya meminta BK DPRD Pamekasan juga terbuka dalam mengusut kasus itu. Penyelidikan yang dilakukan hendaknya terbuka kepada publik. “Jangan tertutup, nanti malah ada main mata. Sebab, fakta sudah berada di depan. Kalau memang terbukti disanksi tegas,” ujarnya.

Ketua BK DPRD Pamekasan, Taufikurrahman menjelaskan, pihaknya sudah melakukan serangkaian penyelidikan dan sudah mengumpulkan data terkait laporan warga. “Sudah kami tindaklanjuti. Tapi, mhn bersabar,” katanya.

Sementara berkenaan dengan keterbukaan informasi pihaknya mengatakan bahwa BK ditekan oleh aturan. “Jangan khawatir nanti kalau sudah final kami akan ekspose ke semua media,” tandasnya. (ri/yt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.