Madurazone.co, Sumenep – Penyidikan dugaan pencemaran nama yang menyeret ketua DPC PPP, KH. Baharudin di Polres Sumenep,Madura, Jawa Timur kembali dipertanyakan oleh pelapor, Supandi. Pelapor mendesak korp Bhayangkara itu kembali mengusut tuntas kasus tersebut.
Desakan itu dilakukan setelah pelapor memenangkan gugatan perdata di tingkat kasasi Mahkamah Agung. Di mana dalam amar putusannya no 58/K/Pdt/2013 menyatakan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum berupa pencemaran nama baik, fitnah atau penghinaan.
Putusan kasasi itu menguatkan putusan pengadilan tinggi Surabaya nomor 178/PDT/2012/PT.Sby, itu juga sesuai dengan putusan PN Sumenep nomor 10/Pdt/2011/PN.SMP. “Nah, dengan putusan kasasi perdata ini, maka tidak ada alasan kepada penyidik Polres untuk tidak menyidik pencemaran nama baik secara pidana yang melibatkan ketua PPP,” kata pelapor Supandi.
Sebab, sambung dia, penyidikan di Polres Sumenep dihentikan beberapa waktu lalu, karena masih menunggu putusan perdata. “Perdata sudah keluar. Maka, kami langsung mendatangi polres untuk melakukan penyidikam secara menyeluruh atas pencemaran nama baik didepan publik dan disiarkan oleh stasiun radio,” ucapnya.
Dia mengungkapkan, secara resmi pihaknya juga sudah melayangkan surat ke Polres dan salinan putusannya. “Kasasi merupakan upaya hukum paling tinggi, putusan incraht, sehingga dasar perdata bisa dilakukan modal terus mengembangkan penyidikan oleh Polres,” ujarnya.
Ketua DPC PPP KH. Baharuddin pada 2011 lalu, dilaporkan oleh Supandi ke Polres Sumenep. KH. Baharuddin dilaporkan atas tuduhan penghinaan dan pencemaran. Baharuddin dimuka umum menyatakan Pelapor memaksa-maksa meminta uang kepada terlapor, pada kenyataan tidak.
Laporan di Polres denhan tanda bukti lapor nomor TBL/299/VII/2011/JATIM/RES SMP. Namun, penyidikan sempat terhenti karena pelapor masih menggugat perdata. Namun, putusan sudah keluar, sehingga pelapor meminta disidik kembali.
Ketua DPC PPP KH. Baharuddin mengaku belum tahu atas putusan perdata terkait pemcemaran nama baik itu. Sebab, sampai detik ini belum menerima salinan putusan. “Saya belum tahu, salinan belum saya terima,” katanya kepada madurazone.co melalui sambungan telpon.
Soal kasus ke Polres, pihaknya tidak menampik. Hanya saja, kasus itu sudah lama tidak ada kabarnya. “Sudah lama tidak ada kabarnya, memang sempat ada. Soal pelapor meminta diusut kembali kami tidak tahu,” ujarnya singkat. (yt)