Madurazone.co, Jakarta – Tiga perusahaan besar yang berbentuk usaha tetap tidak mendaftarkan ke Dirjen Pajak. Tiga unit itu adalah Google, Facebook, dan Twitter. Unit tersebut malah berbentuk representative office atau orang pribadi. Degan itu, maka kantor pelayanan pajak badan dan orang asing Kanwil DJP Jakarta khusus akan memeriksa unit usaha asing itu.
“Kami sudah melakukan pengecekan dan penelitian terkait tiga unit usaha asing itu. Mereka sebagai BUT, Navara mereka beute kita akan periksa atas kewajiban perpajakan apakah dia sudah membayar dengan benar atau belum,” kata Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi.
Ken menambahkan KPP Bandora telah menetapkan badan yang kedudukannya tidak bebas, dimana menjalankan usaha sebagai agen pemasaran jasa kesehatan atau perawatan dari rumah sakit di luar negeri, namun tidak melaporkan usahanya sebagai BUT. “Mereka kan perusahaan ada di Indonesia kalau dia BUT berarti dia harus bayar pajak Indonesia selama ini mereka cuma hanya bayar pajak penghasilannya aja jadi kita akan telusuri ini apakah dia sudah sesuai atau belum,” katanya.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan penelusuran pajak harus dilakukan, mengingat pada tahun 2016, merupakan tahun penegakan hukum. Artinya pemerintah akan terus menelusuri potensi penerimaan pajak yang sebenarnya.”Jadi kami nggak akan segan-segan untuk melakukan Law enforcement pajak,” katanya. (suara.com)