Madurazone.co, Sumenep – Tim Polsek Giligenting, Madura, Jawa Timur menangkap Sugianto, 43, warga Desa Suka Makmur, Kecamatan Ajang Jember. Dia dibekuk karena melakukan praktek dokter di wilayah giligenting tapi tidak bersekolah dokter alias dokter gadungan.
Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Hasanuddin menjelaskan, dia ditangkap aparat kepolisian saat memberikan tindakan medis di rumah pak Sukirman, di Desa Lombang Gili genting. “Saat melayani pasien langsung petugas menggerebek dan menangkapnya,” katanya.
Menurut Hasanuddin, Sugianto diperkirakan sudah bertahun-tahun membuka praktek dokter. Namun, tidak memiliki sertifikat. “Karena mendapatkan laporan warga, kami langsung melakukan pengintaian dan menangkap tersangka. Karena betul melakukan praktek ilegal,” ujarnya.
Saat ini, tersangka sudah diamankan di polres Sumenep, untuk melakukam serangkaian penyidikan. Undang-Undang no 36 tahun 2014 tentang kesehatan pasal 83 ancaman hukuman yg di berikan di atas lima tahun penjara. “Sudah dilimpahkan ke polres oleh tim polsek,” ujarnya.
Menurut Hasanuddin, dari tangan tersangka pihaknya mengamankan sejumlah alat bukti. Salah satunya, jarum suntik, obat dan peralatan medis lainnya. (ysd/yt)