Permendag Garam Nilai Rugikan Petani, Dewan Pamekasan Minta Dicabut

  • Whatsapp

Madurazone.co, Pamekasan – Pemberlakukan Peraturan menteri perdagangan (permendag) no 125/12/2015 per 1 April 2016 terkait masalah garam membuat anggota dewan Pamekasan, Samsuri geram. Pasalnya, peraturan yang baru dianggap tidak memihak kepada petani garam, bahkan mencekik petani kristal putih itu.

Dalam peraturan itu terungkap, tidak ada standar harga pembelian (HPP) garam rakyat, termasuk tidak wajibnya importir menyerap garam rakyat. Itu jelas tidak sama dengan permendag no 58/9/2012 sebagaimana diubah menjadi permendag no 88/10/2015. “Nah apabil impor gram bebas, harga tidak ditentukan, Maka sudah pasti garam rakyat akan hancur. Dan mengalami kerugian luar biasa,” kata Samsuri anggota komisi II DPRD Pamekasan.

Muat Lebih

Bahkan, dia menilai permendag itu malah menguntungkan para pemilik modal. Dan, petani tidak lagi dilindungi. ”Oleh karena itu, maka permendag yang baru itu, harus dicabut supaya petani kembali bernafas dan bisa diuntungkan. Supaya tidak menguntungkan pemilik modal ,” ujarnya.

Utamanya, sambung politisi PKB ini, yang selama ini sudah ada aturan harga (HPP) saja para pemilik modal masih saja bermain, apalagi dibiarkan dengan bebas. Maka, pastinya akan bermain harga sesuai dengan kehendak para pemilik modal. Ini sangat disesalkan. (red/yt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.