Madurazone.co, Sumenep – Warga Lapa Laok, Kecamatan Dungkek, Sumenep, Madura, Jawa Timur mendatangi ke Komisi I DPRD Setempat Selasa (12/4/2016). Mereka meminta dewan mendesak pemberhentian kepala desa (kades) Lapa Laok diberhentikan karena terjerat pidana korupsi.
Kades Lapa Laok divonis satu tahun tiga bulan. Versi majelis hakim, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penggelapan raskin 2014. Saat ini kades S sudah menjadi narapadina dan mendekam di balik jeruji besi rumah tahanan tahanan (rutan) kelas II B Sumenep.
Sayangnya, kedatangan lima orang warga tidak bisa bertemu kalangan dewan. Sebab, sedang tidak ada anggota legislatif bidang hukum dan pemerintahan. “Sampai detik ini, tidak ada kejelasan status dia sebagai kepala desa. Padahal, sudah terpidana. Namun, tidak ada tindakan dari pemkab,” kata Jufri, perwakilan warga.
Padahal, di peraturan bupati (perbup) 2014 pasal 31 dijelaskan apabila kades terjerat pidana korupsi, maka diberhentikan. “Maka, harus diberhentikan jika terbukti bersalah dalam kasus korupsi. Tapi, tidak ada kejelasan dari pemkab, ada apa,” ujarnya.
Untuk itu, pihaknya meminta DPRD untuk pro aktif ikut memperjuangkan hak rakyat. “Ini soal rakyat, jadi dewan harus memberikan perhatian. Sudah vonis dan harus diberhentikan jika mengacu ke perbup,” tukasnya. (ysd/yt)