Madurazone.co, Sampang – Kejaksaan negeri (kejari) Sampang, Madura, Jawa Timur akhirnya menahan tersangka dugaan korupsi dana program pengembangan tebu tahun 2013. Dia ditahan setelah diperiksa oleh tim penyidik Korp Adhyaksa selama kurang lebih tiga jam Kamis sore (14/4/2016). Bendahara koperasi usaha makmur ini langsung dijebloskan ke rumah tahanan (rutan) kelas II B Kota Bahari itu.
Kasi Intel Kejari Sampang Joko Suhariyanto menjelaskan, tersangka dugaan korupsi dana APBN senilai Rp 27 miliyar itu ditahan karena dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti (BB) atau akan melarikan diri. ”Sehingga, akan mudah untuk melakukan penyidikan selanjutnya oleh tim penyidik kejari Sampang,” katanya.
Tidak hanya itu, kejari mengkhawatirkan tersangka masih akan mengulangi perbuatannya. Maka langkah penahanan meski baru pertama kali diperiksa menjadi kebijakan yang harus diambil kejari. ”Dia akan ditahan selama 20 hari ke depan. Jika prosesnya masih belum tuntas, maka masa tahananya masih bisa diperpanjang lagi,” tuturnya.
Dalam kasus dugaan korupsi pengembangan tebu itu, Kejari Sampang telah menetapkan tersangka lainnya yakni Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Singgih Bektiono beserta stafnya Syaiful Anam, kemudian Ketua Koperasi Usaha Makmur Edy JUnaidi dan Ketua Koperasi Serba Usaha Abdul Azis. (rid/red)