Terdakwa Pembunuhan di Sampang Divonis Bebas

  • Whatsapp

Madurazone.co, Sampang – Sidang kasus pembunuhan yang terjadi pada 15 Oktober 2015 di Dusun Berek Leke, Desa Torjunan, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang dengan korban seorang perempuan sudah final. Namun, terdakwa dalam kasus tersebut divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang pada sidang putusan Kamis (14/04) lalu.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Purnama, Hakim Anggota 1 Darmo Wibowo Muhammad dan Hakim Anggota 2 Trio Artati yang menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Fauzi bin H. Mudassir dengan korban Siti Maisaroh tersebut langsung proses Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Muat Lebih

Humas PN Sampang Darmo Wibowo Muhammad yang juga menjadi Hakim Anggota 1 pada sidang kasus dimaksud mengungkapkan bahwa tidak cukup bukti dan saksi untuk menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa yang dijerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana ancaman hukuman mati. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa 15 tahun penjara.

“Dalam persidangan memang ada perbedaan pendapat diantara majelis hakim. Namun keputusan diambil suara terbanyak. Hakim Anggota 2 berkeyakinan terdakwa terbukti, sementara Hakim Ketua dan Hakim Anggota 1 berpendapat bahwa terdakwa tidak terbukti dengan apa yang disangkakan,” ungkapnya.

Darmo juga menambahkan jika dirinya selaku Hakim Anggota 1 dan Hakim Ketua berkeyakinan terdakwa tidak terbukti melakukan pembunuhan selain karena tidak cukup bukti juga tidak ada saksi mata yang melihat kejadian pembunuhan. Terlebih lagi menurut Darmo, bapak korban sendiri menjadi saksi meringankan bagi terdakwa.

“Kami berpendapat tidak ada satupun saksi yang melihat kejadian pembunuhan itu. Disisi lain alat yang menjadi bukti kuat pembunuhan, yakni senjata tajam seperti pisau tidak ada. Sebab berdasarkan hasil visum RSUD Sampang menyatakan bahwa korban tewas terbunuh karena luka sayatan di leher, bukan karena pukulan di kepala oleh besi yang dijadikan alat bukti. Selain itu saksi-saksi banyak yang mencabut berita acara perkara (BAP) saat persidangan,” tukas pria asal Jawa Barat tersebut.

Terpisah, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang Tulus Adiansyah saat ditemui diruang kerjanya menjelaskan bahwa dirinya baru menjabat tiga bulan dan belum mengetahui lebih detail terkait kasus dimaksud. Ia juga mengakui bahwa dalam kasus tersebut memang kurang cukup bukti.

“Yang menerima kasus ini Kasi Pidum sebelumnya, saya hanya melanjutkan saja. Setelah saya pelajari memang kurang cukup bukti, sebab tidak alat yang digunakan menyayat leher korban tidak ada. Selain itu terdakwa dan saksi-saksi mencabut BAP saat persidangan. Jadi saat ini kasus tersebut sudah kasasi ke MA, kita tunggu hasilnya saja,” pungkas pria asal Pamekasan tersebut. (ar/yt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.