Madurazone.co, Jakarta – Artis Syaiful Jamil akhirnya disidang di pengadilan negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (21/4/2016). Sidang perdana ini mantan suami Dewi Perssik dengan agenda membacakan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam dakwaan JPU, jaksa mendakwa penyanyi tenar itu dengan pasal perlindungan anak. “Dia didakwa UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak pasal 82 dan Pasal 292 KUHP,” ungkap pengacaranya, Nazarudin Lubis, Kamis sebagaimana dilansir detik.com
Namun, dakwaan JPU itu dianggap banyak kerancuaan. Makanya, tim kuasa hukum dipastikan akan melakukan eksepsi. Tentunya dengan menghadirkan bukti-bukti lain. “Ada kejanggal di dakwaan 7 Februari, faktanya 18 Februari. Banyak bukti yanh tidak dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Maka sidang selanjutnya, dengan terdakwa Syaiful Jamil itu akan dilanjutkan pekan depan. Sementara agenda sidang adalah eksepsi dari terdakwa. (detik.com/red)