Soal Rencana Relokasi PKL Taman Bunga, Dewan Sumenep Nilai Bupati & Wabup Lamban

  • Whatsapp

Madurazone.co, Sumenep – Rencana relokasi pedagang kaki lima (PKL) Taman Adipura, Sumenep, Madura, Jawa Timur direspon kalangan dewan. Anggota DPRD kota Sumekar menilai pemerintah kabupaten lamban dalam melakukan relokasi tersebut.

“Bupati dan wakil bupati Sumenep ini kurang tegas merelokasi taman adipura, seharusnya sudah dilakukan sejak lama, karena sudah melanggar aturan,” kata anggota komisi III DPRD Sumenep Indra Wahyudi.

Muat Lebih

Keberadaan taman Adipura itu melanggar peraturan daerah (perda) No 3/2014 tentang Rencana Detil Tata Ruang. Dimana taman adipura merupakan kawasan tata ruang hijau. “Jadi harus dikembalikan sesuai dengam fungsinya. Apalagi, UU no 26/2014 juga mengatur tentang itu,” ujarnya.

Harusnya, menurut ketua fraksi Demokrat ini, keberadaan perda itu harus dilaksanakan oleh bupati dan wabup. Bukan malah diabaikan. “Ngapain buat perda, jika tidak mau dilaksanakan. Perda 2014 itu bisa dibilang mandul tidak direalisasikan hanya buang anggaran saja,” ujarnya.

Apalagi, terang dia, keberadaan PKL taman adipura juga sudah mengganggu ketertiban lalu lintas. Bahkan, kenyaman pengguna jalan malah dikeluhkan. “Harusnya sejak awal sudah ditertibkan. Jangan hanya dilihat dan didengar saja. Ayo eksekusi saja,” tuturnya

Menurutnya, bupati dan wabup harus tegas melakukan relokasi jangan hanya dijadikan dijadikan wacana dan gertak sambal. “Ayo kembalikan taman adipura sesuai fungsinya, PKL segera dilakukarelokasi,” ujarnya.

Menurut alumnus HMI ini, pihaknya juga curiga khawatir SKPD tidak mendukung atas kebijakan bupati dan wabup yang termuat di perda itu. “Kalau SKPD nya getol, maka segala kebijakan publik bisa dilaksanakan. Jangan SKPD tidak mendukung. Ayo dukung untuk relokasi ini,” tukasnya.

Kepala Kantor Kebersihan dan Pertamanan Abd. Wahed menjelaskan, Rencana relokasi taman adipura akan dilakukan. Dalam proses sosialisasi dan Hanya tinggal menunggu waktu. “Pasti akan direlokasi sesuai dengan amanah perda. Akan dikembalikan kepada fungsi awal sebagai ruang tata hijau,” ungkapnya. (yt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.