Madurazone. Pamekasan – Penyidik Polres Pamekasan, Madura Jawa Timur belum menetapkan tersangka kasus dugaan penyelewengan beras untuk masyarakat miskin (raskin) sebanyak 97 zak dari bulog. Alasannya, alat bukti masih belum cukup.
Memang, polres sudah memeriksa kepala Desa (Kades) Candi Burung, Kecamatan Proppo, Pamekasan, Fauzan dan Kaur Kesra Desa Candi Burung, Hasin, rumahnya yang dijadikan tempat untuk mengganti sak bulog ke sak bekas pupuk dan sak bekas pakan ternak. Namun, belum cukup bukti.
Kapolres Pamekasan, AKBP Sugeng Muntaha menjelaskan, untuk menetapkan tersangka membutuhkan dua alat bukti yang cukup. Namun, dalam kasus itu belum memenuhi, sehingga tidak bisa menetapkan tersangkan. “Jadi, tidak mudah. Kami masih harus menambah alat bukti lain baik keterangan maupun dokumen,” katanya.
Memang, sambung dia, pihaknya sudah berupaya untuk terus melakukan penyidikan. Meski pihaknya sudah mengamankan sebanyak 2,4 ton. “Itu alat bukti yang kami kantongi. Tapi, masih dibutuhkan alat bukti tambahan,” ungkapnya.
Kendati demikian, dia memastikan penyidikan masih tetap berlanjut. Apabila, ditemukan dua alat bukti, maka pihaknya tidak segan-segan untuk menetapkan tersangka. “Tunggu saja, penyidikan itu terus berjalan. Nanti kalau ada perkembangan pasti akan diberitahu,” ungkapnya.
Untuk diketahui, aparat Polsek Proppo, Polres Pamekasan, menggerebek rumah Hasin (45), Kaur Kesra Desa Candi Burung, Jum’at (22/4/2016) lalu. Dia diduga hendak menyelewengkan raskin. Pria ini disinyalir hendak memasukkan beras ke sak bekas pupuk dari sak bertuliskan bulog. (rid/red)