Kuasa Hukum Terdakwa Menilai Dakwaan JPU Terkesan Direkayasa

  • Whatsapp

Madurazone.co, Sumenep – Sidang penganiayaan dengan terdakwa Misjadi tetap digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Madura, Jawa Timur, Selasa (3/5/2016). Sidang tersebut mengagendakan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa.

Kuasa Hukum terdakwa menyerahkan eksepsi kepada ketua majelis hakim dan JPU (jaksa penuntut umum). Sayangnya, eksepsi tersebut tidak dibacakan di muka hanya diberikan saja. Setelah itu sidang langsunh ditutup, dan dilanjutkan pekan depan.

Muat Lebih

Kuasa Hukum Terdakwa Sulaesi menjelaskan, dakwaan yang diberikan JPU tidak sesuai dengan fakta dan BAP (berita acara pemeriksaan) penyidik. Sehingga, dakwaan dinilai janggal. “Dakwaan JPU, kami kira janggal karena tidak sesuai dengan fakta dan BAP penyidik,” ucapnya.

Salah satu yang janggal, sambung dia, JPU menyatakan kalau terdakwa memukul menggunakan batu. Padahal, di BAP jelas menggunakan tangan kosong. “Jadi bagaimana dakwaan itu dibuat, ternyata tidak sesuai dengan fakta dan BAP. Kalau pukul pakai batu pasti ada luka,” ujarnya serius.

Bahkan, Sulaesi menuding ada rekayasa dalam kasus ini. Sehingga, dakwaan yang dibacakan JPU mengada-ada. “Jadi, kami kira jelas ada rejaya dalam kasus ini. Kita tunggu saja bagaimana jawaban JPU atas eksepsi yang kami berikan,” ungkapnya.

Sementara JPU, Nur Fajariah belum bisa dimintai keterangan. Sebab, masih melanjutkan sidang yang lain.

Namun, kuasa hukum korban Nur Cholis menjelaskan, soal tudiangan kuasa hukum terdakwa sah-sah saja. Yang jelas, telah terjadi penganiyaan terhadap kliennya. Soal menggunakan batu atau tangan kosong, sudah masuk materi sidang.

“Sudah masuk materi sidang. Biar Jaksa dan Hakim saja yang menentukan. Sidang ini masih terus berlanjut,” ungkapnya.

Menurutnya, yang terpenting ayo sama-sama kawal sidang ini. Biar tidak ada permainan dalam kasus ini. “Jangan sampai ada permainan dalam kasus. Kami minta semua elemen untuk ikut mengawal proses sidang ini,” tuturnya. (yt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.