Bekuk Pengedar Sabu di Kamar Hotel

  • Whatsapp

Madurazone.co, Sumenep –  Tim Satreskoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil membekuk pengedar narkoba jenis sabu-sabu (SS) MN (laki-laki), 27,warga Bangselok, Kecamatan Kota. Dia dibekuk di salah satu kamar hotel pada Selasa malam (3/5/2016).

Selain tersangka polisi juga mengamnakan barang bukti (BB) seberat 0,56 gram dibungkus dalam plastik klip kecil, handpone warna hitam, seperangkat alat hisap, dan sisa sabu. Selain pengedar dia ditengarai juga sebagai pemakai barang haram tersebut.

Muat Lebih

elain itu, petugas juga mengamankan barang bukti satu unit handphone berwarna hitam.
Diduga Nur Hayat baru mengonsumsi barang haram, karena dari salah satu BB yang diamankan petugas berupa potongan alat hisap, masih terdapat sisa sabu.

Kapolres Sumenep AKBP Rendra Radita Dewayana melalui Kasubag Humas AKP Hasanuddin menjelaskan, tersangka ditangkap saat melakukan transaksi sabu dengan S yang merupakan TO, asal Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang. Keduanya melakukan transaksi di kamar hotel.

“Setelah ditangkap, keduanya langsung digiring ke Mapolres Sumenep untuk melakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Menurutnya, tersangka dijerat pasal 114 (1) Subsider pasal 112 (1) Undang Undang No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan minimal 4 tahun penjara. (yt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.