Madurazone.co, Sumenep – Sebanyak 10 koperasi di Sumenep, Madura, Jawa Timur dicabut badan hukumnya oleh Dinas Koperasi setempat. Itu lantaran koperasi dimaksud sudah tidak memiliki kegiatan apapun, alias mati suri.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sumenep, Imam Trisnohadi menjelaskan setelah dilakukan evaluasi secara menyeluruh, maka didapat 10 koperasi yang sudah mati suri. “Karena sudah tidak aktif lagi, maka langsung kita cabut izinya. Buat apa dipertankan,” katanya.
Kendati demikian, pihaknya tetap akan melakukan kajian dan evaluasi terhadap koperasi yang ada. Jika dua tahun tidak ada kegiatan, langsung akan dievaluasi. “Jika sudah tidak aktif lagi, langsung kami cabut izinnya. Biar tidak menjadi koperasi yang tidak jelas,” ungkapnya.
Berdasarkan data dari Dinas Koperasi dan UKM Sumenep, terdapat 1255 koperasi dari berbagai jenis usaha. Paling banyak koperasi wanita (Kopwan). Koperasi yang terus berkembang itu, menyebar di 27 kecamatan di Sumenep.
Dia mengungkapkan, ke depan pihaknya sudah tidak melayani izin koperasi. Sebab, perizinan itu langsung ke Kementerian koperasi dan UKM di Jakarta. “Jadi, jika mau mendirikan koperasi baru harus ke Jakarta, setelah tanggal 8 April,” ungkapnya. (yt)