Madurazone.co, Purwakarta – Pernyataan Saut Situmorang, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengeneralisir kader HMI yang sudah melakukan Latihan Kader (LK I) mendapatkan protes keras dari Korp Alumni HMI (KAHMI). Sebab, peryataan itu sudah melecehkan dan mendeskreditkan organisasi besutan Lafran Pane itu.
Bahkan, KAHMI akan melaporkan salah satu pimpinan KPK itu ke majelis kode etik KPK. Termasuk, juga akan dilaporkan ke mabes Polri. Apalagi statemennya di salah satu acara di TV One dengan Tema Harga Sebuah Perkara. Statemen itu dianggap merugikan HMI dan pimpinan KPK ini dinilai mengeneralisir.
Kecaman KAHMI terhadap Saut Situmorang dilakukan dalam rakornas KAHMI di Purwakarta sejak Rabu (4/5/2016). “Pernyataan Saut Sitomarang itu jelas merugikan HMI. Sebab, pernyataan mengeneralis kader HMI yang sudah LK 1 melakukan korupsi,” kata Ir. Subandriyo, sekjen KAHMI.
“Pernyataan tersebut sangat tendensius dan merupakan pembunuhan karakter serta mendeskreditkan HMI, dan sangat tidak pantas untuk diucapkan oleh seorang pejabat negara,” ujarnya.
Untuk itu, selain akan melaporkan ke dewan etik KPK dan Mabes Polri, forum Rakornas III KAHMI, juga meminta Saut Sitomotang meminta maaf selama lima hari di media nasional. Selain itu, juga meminta untuk mundur dari jabatannya sebagai pimpinan KPK. (rls/red)
Berikut Siaran Pers rakornas KAHMI III
Rapat Koordinasi Nasional III Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (Rakornas KAHMI)
Purwakarta, 4-6 Mei 2016
Rakornas III KAHMI 2016 yang berlangsung di Hotel Kota Bukit Indah Plaza Purwakarta Jawa Barat pada Rabu-Jum’at 4-6 Mei 2016 diikuti oleh 500 (lima ratus) orang peserta dari Majelis Nasional, Wilayah dan Daerah KAHMI.
Dalam Rakornas ini, para peserta melakukan serangkaian pembicaraan menyangkut soal-soal internal dan eksternal organisasi.
Disamping itu, forum Rakornas se-Indonesia juga mencermati perkembangan terkini terkait Pernyataan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang tatkala menjadi narasumber “Harga Sebuah Perkara” di stasiun TV One pada Kamis 5 Mei 2016.
Terkait dengan pernyataan Saut Situmorang tersebut, Forum Rakornas KAHMI menyampaikan pernyataan sebagai berikut:
1. Penyebutan HMI dalam konteks pembicaraan Saut Situmorang telah merugikan nama baik HMI lantaran melakukan generalisasi bahwa kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang sudah mengikuti Latihan Kader (LK I) melakukan korupsi.
2. Pernyataan tersebut sangat tendensius dan merupakan pembunuhan karakter serta mendeskreditkan HMI.
3. Pernyataan tersebut sangat tidak pantas dilakukan oleh pejabat publik selaku aparat penegak hukum.
4. Oleh karenanya, forum Rakornas KAHMI menuntut sebagai berikut: 1). Saut Situmorang harus minta maaf kepada HMI melalui media massa cetak dan elektronika nasional selama 5 hari berturut-turut, 2). Saut Situmorang mundur dari jabatan pimpinan KPK, 3). KAHMI akan menempuh upaya: melaporkan ke Majelis Kode Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menempuh upaya hukum serta melaporkan ke Mabes POLRI.
Purwakarta, Jumat 6 Mei 2016 Pukul 11.30 WIB
Pimpinan Sidang Rakornas III KAHMI
Dr. Muhammad Marwan,
Dr. Reni Marlinawati
Ir. Subandriyo,
Drs. Manimbang Kahariadi
Dr. Lukman Malanuang
(rls)