Kejari Sumenep Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan Senilai Rp 800 juta

  • Whatsapp

Madurazone.co, Sumenep – Kejaksaan negeri (kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur menjebloskan SA, 35 (inisial perempuan), tersangka dugaan korupsi jalan hotmix Bragung, Prancak, Pasongsongan ke rumah tahanan (rutan) kelas II B setempat, Senin (9/5/2016), sekitar pukul 15.30.

Perempuan yang menjabat sebagai Direktur CV Afiliasi itu ditahan setelah mejalani pemeriksaan di ruang pidsus. Dia disangka melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan peningkatan lain yanh bersumber dari APBD 2013 senilai Rp 800 jutaSebab, proyek jalan hotmix yang ditangani tidak sesuai spek, khusunya ketebalan jalan.

Muat Lebih

“Tadi pagi dipanggil sebagai saksi, lalu dinaikkan statusnya menjadi tersangka, setelah terdapat dua alat bukti. Baru setelah itu langsung kami lakukan penahanan terhadap tersangka di rutan kelas II B,” kata Kajari Sumenep, Bambang Sutrisna.

Dia mengungkapkan, penahanan pertama ini dilakukan 20 hari kedepan. “Apabila masih dibutuhkan, maka pihaknya akan memperpanjang masa penahanan tersangka kasus hotmix tersebut,” ungkapnya serius.

Menurutnya, tersangka dijerat pasal 2,3 dan 9 jo pasal 18 UU 31/1999 jo UU nomor 20/2011 tentang tindak pidana Korupsi (Tipikor). Dengan ancaman di atas lima tahun penjara. “Soal kerugian negara masih dihitung. Belum selesai,” ujarnya.

Disingung soal adanya tersangka lain?, pihaknya menyatakan masih tahap penyidikan. Jika ditemukan ada bukti yang mengarah pada tersangka lain, pasti akan dilakukan. “Tunggu saja, penyidikan ini masih berjalan. Tunggu saja hasilnya seperti apa,” tukasnya. (ysd/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.