Madurazone.co, Bangkalan – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Bangkalan menuntut proses hukum Komisioner Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang diusut secara tuntas. Sebab, sudah mencederai dan mendeskreditkan HMI. Sehiingga, laporan pencemaran nama baik itu sudah masuk ranah pidana.
”Sesuai Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tindakan yang dilakukan wakil ketua KPK sudah memenuhi unsur pasal 310 ayat (1) KUHP. ”Ini harus diusut tuntas. Mabes Polri harus mengusut kasus tersebut,” kata Supriyanto korlap Aksi.
Dia mengungkapkan, pernyataan komisioner KPK ini telah menodai nama baik HMI. Makanya, dewan etik KPK juga harus mengusut kasus ini. ”Pemerintah bersama DPR juga harus mengkaji terkait kelayakan Saut Situmorang sebagai komisioner KPK. Makanya, harus dipertegas,” ungkapnya.
Kapolres Bangkalan, AKBP Windiyanto mengaku mendukung aspirasi mahasiswa. Namun, polri tetap menggunakan asas praduga tak bersalah. (qm/red)