Madurazone.co, Sumenep – Kejaksaan negeri (kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur melakukan eksekusi terhadap Moh. Amir, Terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangan (KDRT). Itu setelah Mahkamah Agung menolak kasasi dari terdakwa. MA memvonis warga Paberasan dengan hukuman penjara 10 bulan. Putusan MA itu bernomor 326/K/Pidsus/2013.
“Setelah terdakwa divonis bersalah, maka kami langsung melakukan eksekusi dan menjebloskan terdakwa ke rutan kelas II B Sumenep, Selasa (10/5/2016),” kata Kasi Pidum Recky.
Sebenarnya, eksekusi sudah akan dilakukan sebelum hari ini. Namun, terdakwa tidak kooperatif. ”Setelah terdakwa dipanggil tiga kali mangkir, maka kami langsung melakukan penjemputan paksa atas terdakwa dibantu Polres Sumenep.,” ucapnya.
Dia mengungkapkan, terdakwa sempat mau melarikan diri dari eksekutor. Namun, tim bisa mencegah dan menggiring terdakwa ke kejari Sumenep.
Moh. Amir merupakan terdakwa kasus KDRT dan penelantaran terhadap istrinya Sri Apriyanti. Hingga menyebabkan istrinya meninggal dunia, yang saat itu sedang menderita kanker payudara. Bahkan, terpidana tidak pernah memberikan nafkah meski istri memintanya. Dia divonis bersalah oleh PN Sumenep hingga MA. (yasd/yt)