Polres Bekuk Pelaku Pencurian JPU Tenaga Surya

  • Whatsapp

Madurazone.co, Sumenep – Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil membengkuk pencuri PJU (penerangan jalan umum) tenaga surya H, (inisial, laki-laki) 35, asal Bali dan S,26 asal Brakas. Saat ini kedua tersangka sudah mendekam di Mapolres kota Sumekar ini.

Informasinya, tiga bulan lalu, kedua orang ini melakukan aksi pencurian lampu tenaga surya di pelabuhan Brakas, Raas. Aksi pencurian itu diketahui warga, akhirnya langsung dilaporkan ke Polsek setempat. Sehingga, langsung dilakukan penyelidikan dan penyidikan.

Muat Lebih

“Setelah penyidikan secara insentif terungkap keteibatan dua pelaku ini. Akhirnya, langsung dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku. Dan langsung di tahan di Polres Sumenep,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Hasanuddin.

Menurutnya, dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti (BB) berupa PJU tenaga surya. Itu disita dari warga yang membeli listrik tenaga surya itu. “Meski sudah dijual, tapi masih diketahui keberadannya dan langsung juga diamankan,” ungkapnya.

Selai itu, sambung dia, pihaknya masih mengembangkan penyidikan atas kasus tersebut. “Penyidikan masih berlanjut, khawatir ada keterlibatan pihak lain dalam pencurian JPU tenaga surya itu. Intinya, penyidikan tidak terhenti di dua tersangka itu,” ungkapnya.

Tersangka terjerat Pasal 363 KUHP tentang Pencuriaan. Dengan ancaman Pidana 7 tahun Penjara. (ysd/yt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.