Revisi UU Minerba Bisa Untungkan Negara

  • Whatsapp

Madurazone.co, Jakarta – Revisi Undang-Undang Nomor 4/2009 tentang mineral dan batu bara (Minerba) dinilai langkah baik. Sebab, akan memberikan ruang kepada pemerintah untuk bersikap tegas kepada perusahaan tambang yang ada di negeri ini.

Anggota komisi VII DPR fraksi Nasdem Kurtubi menjelaskan, revisi UU itu bagian dari pemerintah untuk bersifat tegas. Itu agar bisa manfaat itu bisa dinikmati maksimal oleh negara dan warga. “Selama ini perusahaan tambang terkesan tidak patuh terhadap regulasi yang dibuat negara dengan berbagai alasan,” ujarnya.

Muat Lebih

Dia mencontohkan, kewajiban membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian konsentrat hasil tambang (smelter) di dalam negeri sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Minerba, hingga sekarang belum direalisasikan oleh PT Freeport dan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT), dengan berbagai alasan, seperti tidak ekonomis.

“Selain itu, tidak ada pasokan listrik dan kurangnya produksi konsentrat yang akan menjadi bahan baku utama smelter,” ungkapnya.

Padahal menurut Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasdem NTB ini, skala smelter yang dibangun bisa disesuaikan dengan jumlah pasokan konsentrat yang ada. “Saya bantah semua alasan itu. Smelter bisa dibangun sangat besar, besar, sedang bahkan sekala kecil tergantung pasokan konsentrat. Jadi alasan yang dikemukakan terkesan mengada ada,” ujarnya.

Secara pribadi, Kurtubi mengaku dirinya selalu menyuarakan agar smelter dibangun di daerah penghasil.

Untuk PTNNT, smelter seharusnya dibangun di Sumbawa Barat dan untuk PT Freeport dibangun di Kabupaten Timika.

Hal itu perlu dilakukan agar daerah penghasil mendapatkan manfaat ganda dari keberadaan tambang, seperti lapangan kerja dan membuka peluang tumbuhnya industri lain sebagai penggerak ekonomi masyarakat.

“Saya kemarin baru dari Papua, bupati Timika meminta smelter dibangun di sana. Saya dukung penuh, meski memang perjuangannya berat tapi saya tidak akan mundur,” ucapnya.

Tentang smelter ini, kata dia, juga harus ada tertuang dalam undang-undang minerba yang baru nanti.

“Smelter untuk PTNNT dan Freeport harus terpisah. Sekarang kan ingin disatukan. Padahal kandungan mineral dalam konsentrat produksi kedua perusahaan itu berbeda. Ini bisa jadi upaya untuk mengaburkan,” kata Kurtubi.

Karenanya, terkait rencana penjualan 100 persen saham PTNNT yang saat ini sedang menjadi isu hangat, Kurtubi berharap agar siapa pun nantinya yang akan menjadi operator (pemegang saham mayoritas), harus punya komitmen untuk membangun smelter di daerah penghasil.

“Smelter itu bisa beroperasi sampai 50 tahun, bayangkan kalau selama itu hasil kekayaan alam daerah dikirim ke tempat lain untuk diolah dan daerah tidak dapat apa-apa,” katanya. (Suara.com)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.