Diduga Terlibat Korupsi Hotmix, Kejari Tahan Konsultan Pengawas

  • Whatsapp

Madurazone.co, Sumenep – Tampaknya upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur mengembangkan kasus dugaan korupsi jalan Hotmix Bragung -Prancak senilai Rp 800 juta membuahkan hasil. Buktinya, Korp Adhyaksa kembali menetapkan tersangka IH (inisial) konsultan pengawas dalam kasus tersebut.

Bahkan, kejari langsung melakukan penahan terhadap konsultan CV Sentrum Konsolindo di rutan kelas II B Sumenep. Dia digiring dengan menggunakan mobil tahanan kejari Rabu Sore (18/5/2016). Sebelum ditahan, tersangka menjalani pemeriksaan sekitar 2 jam di ruang pidsus.

Muat Lebih

“Awalnya kita periksa sebagai saksi. Lalu, dinaikkan sebagai tersangka setelah ditemukan dua alat bukti. Nah, setelah itu tersangka langsung ditahan di rutan kelas II B,” kata Kepala Kejari Sumenep Bambag Sutrisna.

Tersangka, sambung dia, merupakan konsultan pengawas dalam proyek tersebut. “Jadi, dia berperan sebagai konsultan darin proyek yang dilakukan dilakukan tersangka sebelumnya SA, Direktur CV Afiliasi,” ungkapnya.

Tersangka dijerat pasal yang sama seperti tersangka sebelumnya, yakni pasal 2,3 dan 9 jo pasal 18 UU 31/1999 jo UU nomor 20/2011 tentang tindak pidana Korupsi (Tipikor). “ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara,” pungkasnya.

Sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri Sumenep, melakukan penahanan terhadap Direktur CV Afiliasi Senin (9/5) lalu. Dalam proyek senilai Rp 800 dari APBD 2013 juta itu ketebalan jalan tidak sesuai. Sehingga, diduga ada kerugian negara dalam kasus tersebut. (ysd/yt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.