Pasca Putusan PT TUN , Kuasa Hukum Desak Bantuan Keuangan Desa Poteran Tak Dicairkan

  • Whatsapp

Madurazone.co, Sumenep – Belum adanya eksekuksi atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) atas sengketa pemilihan kepala desa (pilkades) Poteran, Kecamatan Talango, Sumenep, Madura, Jawa Timur membuat oleh kuasa hukum penggugat Kismon, Andi Khairul Anwar. Pihaknya meminta bupati selaku pemangku kebijakan untuk segera mengeksekusi putusan incrach (tetap) itu.

Andi menjelaskan, harusnya dengan putusan PT TUN, keputusan bupati No. 188/720/KEP/435.013/2014 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Atas Nama Suparman, S.Pdi., Kecamatan Talango (VI) No. Urut 2 Desa Poteran tertangga 16 Desember 2014 harus dicabut. ”Ketika dicabut otomatis non aktif. Maka, bupati harus menunjuk Plt (pelaksana tugas),” katanya.

Muat Lebih

Selain itu, sambung dia, sebagai konsekuensi dari pencabutan maka harus meminta panitia pilkades untuk melakukan pemilihan ulang. ”Ini jelas bagian dari menjalankan amar putusan PT TUN. Sehingga, bupati juga harus menjalankannya. Namun, setelah cukup lama putusan itu dikeluarkan, tak kunjung dieksekusi oleh pemangku kebijakan di pemkab Sumenep,” ujarnya.

Padahal, menurut kuasa hukum asal Malang ini, sejak putusan PT TUN dikeluarkan maka jabatan kades terpilih, Suparman sudah tidak berlaku. Sehingga, dampaknya adminitratif yang dikeluarkan juga diragukan keabsahannya bahkan bisa dikatakan ilegal. ”Kebijakan strategis itu selalu diambil misalnya, pembuatan surat tanah mulai C Desa, keterangan riwayat tanah, banyak juga jual beli tanah yang hanya dihadapan Kepala Desa. Sejak dicabut SK oleh PT TUN maka menjadi tidak bermakna,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, terang dia, desa juga terus mendapatkan bantuan dana dari pemerintah termasuk DD, ADD adan bantuan keuangan lainnya. Sementara jumlahnya tidak kecil. ”Maka kami kira bantuan itu harus sudah dihentikan. Sebab, tetap menerima tentu bisa saja dikatakan melawan hukum. Jika SK dicabut oleh pengadilan apakah tidak melawan hukum,” ucapnya.

Untuk itu, pihaknya mendesak bupati tidak mengentengkan putusan PT TUN. Melainkan harus mengekseskusi dengan amara putusan yang sudah dikeluarkan oleh PT TUN. Salah satunya mencabut SK penetapan dan melakukan pilkades ulang.

Kabag Hukum Setkab Sumenep Setiawan Karyadi dalam sebuah perbincangan mengatakan soal posisi putusan PT TUN masih dalam kajian pihaknya. Namun, pihaknya mempertanyakan pengeksekusi atas putusan PT TUN itu. ”Masih kita kaji amar putusan PT TUN itu,” tukasnya.

Sengketa pilkades Poteran berakhir di Meja PT TUN. Dalam putusan PT TUN bupati sebagai tergugat kalah dan memenangkan penggugat Kismon, S.Pd.I. Selain itu, dalam amar putusannya no 180/B/2015/PTTUN.sby tertanggal 7 Januari 2016 memerintahkan bupati sumenep untuk membatalkan dan mencabut SK No.188/720/KEP/435.013/ 2014, Tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Poteran Atas Nama Suparman, SPdi Kecamatan Talango (VI) No. Urut 2 Desa Poteran, tertanggal 16 Desember 2014. Putusan itu otomatis membatalkan putusan PTUN no 190/G/2014/PTUN.SBY yang memenangkan bupati. (yt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.