Madurazone.co, Sumenep – Kejaksaan negeri (Kejari) Sumenep, Madura, jawa Timur tampaknya belum puas dengan menahan dua tersangka dalam kasus hotmix jalan Bragung – Prancak Pasongsongan. Selasa (24/5/2016), kejari kembali menahan satu tersangka IW (inisial) selaku pejabat pembuat komitmen (PPKO) dalam proyek senilai Rp 840 juta.
Dia ditahan setelah IW diperiksa sekitar 5 jam di ruang pidsus. Penahan tersangka tidak jauh beda dengan yang sebelumnya. Awalnya diperiksa sebagai saksi, setelah itu ditetapkan tersangka. Nah, setelah itu kemudian tersangka digelandang ke rutan kelas II B Sumenep. Dia tahan selama 20 hari.
“Tersangka dipanggil sebagai saksi. Setelah ditemukan dua alat bukti maka dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan langsung ditahan ke rutan,” kata Kajari Sumenep, Bambang Sutrisna.
Menurut Bambang, tersangka ditahan dikhawatitkan akan melarikam diri dan menghilangkan barang bukti. “Kami sudah sesuai prosedur, makanya tersangka langsung kami tahan,” ungkapnya.
Kendati demikian, penyidikan kasus itu masih terus lanjut. Apabila ditemukan bukti adanya keterlibatan tersangka lain, maka kejari langsung juga akan dilakukan. “Lihat saja perkemabangan, apabila memang ada potensi yang mengarah kepada tersangka lain akan dilakukan,” ujarnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 2,3 dan 9 jo pasal 18 UU 31/1999 jo UU nomor 20/2011 tentang tindak pidana Korupsi (Tipikor). “Sama dengan tersangka sebelumnya. Sementara ancaman hukumannya minimal 1 tahun,” ungkapnya. (Al/yt)