Dututup Permanen, Pemilik Cafe Zurin Melawan

  • Whatsapp

Madurazone.co, Sumenep – Aksi penutupan permanen dua cafe, Zurin dan Ayu berbuntut panjang. Itu lantara pemilik zurin resto, Yohanes Arifin melaporkan kepala satpol PP ke Polda Jatim atau tuduhan perbuatan tidak menyenangkan dan fitnah atau pencemaran nama baik.

Dengan bukti lapor TBL/616/V/2016/UM/Jatim, tanggal 26 Mei 2016 disebutkan, bahwa terlapor adalah Imam Fajar (50), sebagai Kepala Satpol PP Kabupaten Sumenep, warga Jalan Dr Wahidin, Nomor 59, Pajagalan, Sumenep.

Muat Lebih

Kepala Satpol PP Sumenep Imam Fajar mengaku belum mengetahui laporan dari pihak zurin. Sebab, tidak ada pemberitahuan apapun. “Pelaporan apa yah mas? Malah saya tidak tahu kalau saya dilaporkan, saya baru tahu sekarang dari mas” katanya.

Imam Fajar menuturkan, jika laporan itu benar dilakukan oleh pihak Zurin. Pihaknya mengaku tidak gentar karena pihaknya hanya menjalankan tugas. “Kalau kaitanya penutupan kafe, ya bukan saya yang dilaporkan, karena saya bekerja atas nama institusi,” paparnya.

Selain itu, Imam mengaku, penutupan dua cafe tersebut merupakan perintah Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Sumenep, “BPPT melakukan koordinasi dengan lami, bahwa cafe tersebut telah keluar dari ketentuan perizinan yang dibuat. Mereka mencabut izinnya, otomatis kan harus berhenti operasi, kamilah yang betugan melakukan penutupan. Kita akan tunggu dulu panggilan dari Polda, baru kita persiapkan proses selanjutnya,” tukas Imam Fajar.

Sebelumnya, Satpol PP melakukan penutupan terhadap dua kafe di Sumenep yang dianggap menyalahgunakan izin usaha dan meresahlan masyarakat. Dua cafe tersebut asalah ,Zurin Resto di Jalan HP Kusuman, Sumenep, dan Ayu Resto, di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Kalianget, Sumenep. (al/yt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.