Madurazone.co, Sumenep – Satuan reserse narkoba (satreskoba) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil mengamankan dua tersangka sabu HW,40 dan YA, 35, warga Desa Pamolokan, Kecamatan Kota. Keduanya ditangkap saat di rumahnya dengan barang bukti SS (sabu-sabu).
Kapolres Sumenep AKBP Rendra Radita Dewayana melalui Kasubag Humas AKP Hasanudin menjelaskan, penangkapan dua tersangka itu berawal dari laporan masyarakat. Versi masyarakat di rumah kedua orang ini sering dijadikan tempat transaksi barang haram itu.
“Setelah diintai, kemudian digerebek ternyata betul sedang ada sabu di rumah keduanya. Sehingga, langsung digelandang ke Polres Sumenep untuk penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Saat ini, sambung dia, kedua tersanga sedang menjalani pemeriksaan intensif penyidik Satreskoba. Itu dilakukan untuk mencari rangkaian peredaran serbuh kristal putih itu. “Masih terus kami kembangkan, siapa tahu ada tersangka lain,” ucapnya.
Dari tangan tersangka berhasil barang bukti berupa SS yang dibungkus dua poket plastik kecil seberat 0,44 gram dan 0,36 gram. Jadi, total 0,80 gram. “Tersangka dijerat dengan 114 sub 112 UU RI no 35 th 2009 tentang narko tika. Dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” ungkapnya. (yt)