Madurazone.co, Bangkalan- Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur berhasil menciduk tiga pengedar sabu di Desa Jukong, kecamtan Labang Kamis (26/5/2016). Dari penyelidikan sementara, barang haram yang diedarkan itu dikendalikan napi lapas Narkotika Pamekasan.
Ketiga tersangka yang berhasil diamankan adalah HS (34) warga Omben Sampang, SB (32) MS (22) Warga Labang Bangkalan. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa SS 326,04 gram, 2 unit timbangan elektrik, 4 HP, 1 buah Bong dan puluhan plastik klip.
“Penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat kalau ada pesta sabu dan langsung diintai. Setelah digerebek, ternyata ada proses menimbang SS. Dan, hendak dikirim ke Jember, langsung kami amankan ketiga tersangka itu,” kata Kapolres Bangkalan, AKBP Anisullah M Ridho.
Menurutnya, menurut pengakuan tersangka barang haram itu didapat dari jaringan H. H saat ini mendekam di lapas Narkotika Pamekasan. “Dua dari tersangka itu merupakan pemain lama dan pernah dipenjara. Memang kenal dengan H di lapas saat sama-sama dipenjara. Tim masih terus bekerja,” ujarnya.
Ketiga tersangka ini akan dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun,” tuturnya. (red)