Lagi, Polres Sumenep Bekuk Pencuri PJU Tenaga Surya

  • Whatsapp

Madurazone.co, Sumenep – Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur tampaknya terus mengembangkan penyidikan pencurian penerangan jalan umum (PJU) tenaga surya di kepulauan Raas. Buktinya, polisi kembali membekuk satu tersangka RS,49, warga Desa Brakas Kecatan Raas.

Kabag Humas Polres Sumenep, AKP Hasanuddin mengatakan penangkapan satu tersangka dengan inisial RS itu merupakan pengembangan dari tersangka sebelumnya. Itu ditangkap setelah ditemukan bukti cukup atas keterlibatan tersangka RS itu.

Muat Lebih

“Tersangka ikut membantu dalam aksi pencurian PJU tenaga surya atas tersangka sebelumnya HR dan NS,” kata mantan Kapolsek Manding ini.

Dia mengungkapkan, tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. Sedangkan tersangka diancam hukuman diatas lima tahun penjara. “Pasalnya sama dengam dua tersangka sebelumnya, yakni tentang pencurian,” ungkapnya.

Sebelumnya, polisi berhasil meringkus HR,36, Jalan  Merpati Gang Kutilang no 7 lingkungan Tuban, GriyaTuban Kecamatan Kuta Denpasar Bali. Satu tersangka lain adalah NS, 26, warga Desa Brakas Raas Kecamatan Raas. Keduanya sudah mendekam dibalik jeruji besi. (yt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.