Madurazone.co, Sampang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan batas waktu penyetoran LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) anggota DPRD Sampang pada 1 Juli mendatang. Sebab, LHKPN merupakan kewajiban yang harus dipenuhi.
“Batas waktu bukan dipaksakan, melainkan atas kesepakatan bersama anggota dewan Sampang, setelah Bimtek lalu. Sehingga, di samping KPK masyarakat juga berhak untuk menagih ketika batas waktu yang ditentukan,” kata Tim Leader Pendaftaran LHKPN Harun Hidayat usai sosialisasi di Sampang.
Menurutnya, berdasarkan perundang-undang, penyelenggara negara mempunyai kewajiban melaporkan harta kekayaannya. “Agar LHKPN cepat disetor maka kami datang ke Sampang, untuk memberikan pemahaman tentang pengisian LHKPN,” ucapnya.
Wakil Ketua DPRD Sampang Fauzan Adimah mengaku pihaknya tetap mengapresiasi langkah KPK. Bahkan, pihaknya mendorong untuk segera menyetorkan LHKPN.
mendukung LHKPN dan akan terus mendorong anggota dewan yang lain untuk segera melaporkan harta kekayaannya sesuai dengan aturan. “Tetap harus segera dilaporkan. Sebab, jika tidak menyerahkan bisa diberikan sanksi,” ujarnya. (rid/red)