Madurazone.co, Sumenep – Upaya Beni, terdakwa pembantaian sekeluarga di kelurahan Bangselok untuk bisa mendapatkan hukuman ringan harus dipendam. Pasalnya, palu majelis hakim memvonis terdakwa dengan hukuman mati, Selasa (7/6/2016).
Vonis dijatuhkan setelah majelis hakim menilai terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap keluarganya. “Dengan memperhatikan fakta persidangan, maka dijatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa,” kata Arlandi Triyogo saat membacakan putusan.
Memang, sambung dia, dalam persidangan tampaknya terdakwa tidak pernah menyesali atas perbuatan yang telah dilakukan. Terdakwa juga tidak kooperatif. “Dalam persidangan ternyata terdakwa berbelit-belit, makanya kami jatuhkan hukuman mati,” ungkapnya santai.
Putusan mati itu, terang dia, bukan semena-mena. Melainkam sudah melihat fakta persidangan, termasuk juga serangkaian penyidik. “Sudah cukup bukti atas pembantaian sekeluarga. Makanya dijatuhkan vonis mati,” tukasnya.
Sebelumnya, BS melakukan aksi pembunuhan tragis. Dia membantai hingga tewas mertua laki-laki Abdurrahman dan mertua perempuan Suhairiyah serta istrinya sendiri. Dengan menggunakan pisau. Kemudian, terdakwa langsung ditangkap aparat kepolisian setempat.
Sementara keluarga korban, Evi Faula Rahman mengaku sangat puas dan senang atas putusan Majlis Hakim, karena telah menjatuhkan hukuman pidana mati. “Kami sangat puas. Sebab, jika tidak ada vonis mati maka akan bisa melakukan aksi pembunuhan lagi,” tukasnya. (AL/yt)